
GARUT BERKABAR, BANDUNG – Kabupaten Garut meraih predikat Badan Publik Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen Garut dalam mendorong keterbukaan informasi melalui hasil evaluasi Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2024.
Penghargaan diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, kepada Asisten Daerah III Setda Garut, Budi Gan Gan Gumilar, yang mewakili Penjabat Bupati Garut. Upacara berlangsung di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Kamis (14/11/2024).
“Penghargaan ini adalah wujud kerja keras kami. Semoga ke depan, Garut terus berinovasi dalam keterbukaan informasi agar semakin bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Budi Gan Gan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bey Machmudin menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia menggarisbawahi pentingnya penghargaan yang bermakna dan hanya diberikan kepada badan publik yang benar-benar berprestasi.
“Penghargaan ini harus mendorong peningkatan kualitas, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik dan memperkuat demokrasi.
“Keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban, tapi juga budaya yang memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Prestasi Jawa Barat dalam mendorong keterbukaan informasi terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Provinsi ini optimistis mampu meraih peringkat tertinggi dalam evaluasi keterbukaan informasi publik di tingkat nasional.(Red)