Loading Now

Disperindag Jabar Mulai Rancang Masterplan Sentra Industri Tembakau di Garut Melalui FGD

Suasana Forum Group Discussion (FGD) dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di Ballroom Hotel Tirtagangga, Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Rabu (11/9/2024).

GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk memulai penyusunan Masterplan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Garut pada Rabu (11/9/2024).

Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Tirtagangga, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Asep Hadiana, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Kabupaten Garut, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI dan Disperindag Jabar dalam mengembangkan SIHT di daerah tersebut.

“Dukungan dari asosiasi pengusaha dan petani tembakau yang aktif di Kabupaten Garut sangat signifikan dalam menunjang keberhasilan program ini,” ujar Asep.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat.

Asep mengingatkan bahwa dalam pengelolaan sentra industri ini, pemanfaatan aset daerah harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, seperti mekanisme pinjam pakai.

“Kita akan mengakomodir segala hal yang diperlukan, baik oleh Pemerintah Kabupaten Garut maupun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.

Sementara itu, A. Rosa Rosdiana Judawisastra, Fungsional Pembina Industri Ahli Muda Disperindag Jabar, menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan menyusun pedoman teknis untuk pengembangan sarana dan prasarana industri tembakau, serta menyiapkan tata ruang yang komprehensif bagi proyek sentra industri tersebut.(Red)

Share this content: