GARUTBERKABAR, Tarogong Kidul – Apel Khusus bagi tenaga outsourcing (alihdaya) yang bekerja di lingkungan Pemkab Garut, menjadi perhatian Bupati Garut, Sekaligus memberikan arahan, Gelar Apel Khusus dilaksanakan di Lapang Sekretariat Daerah, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul. Kamis (11/01/2023).
Dalam sambutannya, bupati mengungkapkan bahwa tenaga outsourcing tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun Tenaga Honorer Kategori (THK) II. sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun demikia, ia berharap agar tenaga outsourcing di Kabupaten Garut dapat menerima gaji yang lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Rudy Gunawan menekankan pentingnya jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi tenaga outsourcing, yang mayoritasnya adalah petugas keamanan, kebersihan, dan supir. Tujuan apel ini, menurutnya, adalah untuk mengecek kesejahteraan mereka.
Jadi saudara-saudara saya mengumpulkan, itu kita akan menata di akhir masa jabatan saya, saya ingin mengecek berapa saudara menerima dari induk (penyedia jasa) kalian, ujar Bupati Garut.
Bupati Garut juga menyatakan telah menugaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut untuk mendata upah yang diterima oleh tenaga outsourcing. Ia menyampaikan rasa terima kasih dan permohonan maaf kepada para tenaga outsourcing atas kontribusi dan dedikasi mereka terhadap Pemkab Garut.
Rudy menegaskan pentingnya memastikan kesejahteraan tenaga outsourcing, termasuk akses ke jaminan sosial seperti BPJS.
“Kita akan bicarakan sekarang, Pak Sekda akan panggil semua dinas terkait untuk membahas detail penggajian dan jaminan sosial,” tutup Bupati Garut. *(Y).
Share this content: @GarutBerkabar